HUKUM DAN KEADILAN
Di negara-negara maju, umumnya hukum ditegakkan relatif adil terutama untuk hal-hal yang sudah menjadi sorotan masyarakat dan dunia. Sentimen anti ras tertentu tetap akan mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat, tetapi semua kerusuhan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Oleh karena itu Ku-Klux-Klan sekalipun yang secara organisatoris cukup kuat dan mendapat dukungan dana dari ras tertentu, akhirnya tidak berani berkutik dan nyaris punah saat ini. Tetapi di Indonesia, hukum lebih memihak kepada para penguasa atau orang-orang yang dekat dengan pusat kekuasaan. Apabila hukum ditegakkan secara adil di Indonesia, maka semua perusuh yang membakar toko-toko, mobil, Gereja, Vihara, dsb akan berpikir beberapa kali sebelum bertindak. Sangat lucu kalau seorang ibu keturunan Cina yang menegur anak-anak muda yang berteriak-teriak tidak karuan di pagi buta dihukum lebih berat dari orang-orang yang merusak dan membakar rumah orang lain (kerusuhan di Rengas Dengklok – pen). Sebaliknya kalau ada pengusaha keturunan Cina yang melakukan kecurangan, kolusi, diskriminasi dalam business dan penerimaan pegawai, segera dilaporkan ke Polisi untuk diusut kebenaranya dan dikenakan sanksi hukum yang seadil-adilnya. Di Amerika ada peraturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk menerima pegawai dengan komposisi rasial tertentu yang ditetapkan pemerintah. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Demikian juga apabila hukum di Indonesia dapat menjangkau para koruptor dan pelaku komersialisasi jabatan, maka kolusi antara pejabat dengan pengusaha keturunan Cina tidak akan berlangsung terus. Pungli walaupun belum tentu dapat dihapuskan100%, minimal tidak keterlaluan seperti sekarang ini, dari tingkat RT sampai presiden. BCA yang secara umum dikenal sebagai milik Liem Sioe Liong, ternyata saat ini sahamnya hanya tinggal 19% saja sedangkan sisanya yang 81% milik anak-anak presiden dan adik iparnya. Akhir tahun yang lalu seorang kenalan mengeluh, 50% saham perusahaannya yang cukup solid yang berkembang atas keringatnya sendiri, akan dibeli oleh salah satu anak presiden. Sedangkan pembayaran atas saham tersebut akan dicicil diambil dari bagian keuntungannya kelak yang 50%. Pengusaha lain juga pernah mengeluhkan hal yang sama beberapa tahun yang lalu.
Apakah ini suatu teori baru dalam “Portfolio Management” ciptaan putra-putra presiden yang perlu dikembangkan lebih lanjut agar mendapat hadiah Nobel dalam bidang ekonomi?
Demi keadilan hukum, para pelaku kredit macet harus segera diseret ke pengadilan. Bankir yang hanya bisa menipu uang rakyat kalau perlu dihukum mati, sebagai imbalan atas beberapa orang nasabah yang menjadi gila dan bunuh diri karena uangnya amblas di bank yang dilikuidasi. Tak terhitung banyaknya nasabah yang menjadi sengsara akibat dilikuidasinya 16 bank yang bermasalah (Nov.97 -pen). Tegakkanlah hukum secara adil tanpa pandang bulu, tidak peduli terhadap anak cucu penguasa neraka sekalipun.
Perusahaan-perusahaan publik perlu di audit dengan seksama, kalau terbukti melakukan praktek “mark-up” pada saat memasuki pasar modal, segera diseret ke pengadilan sebagai penipu rakyat. Praktek-praktek insider trading dalam perdagangan saham juga harus diusut tuntas dan diberi hukuman yang setimpal. Hukum yang adil hanya dapat ditegakkan jika didukung oleh pemerintah yang bersih. Sepanjang pemerintah yang berkuasa hanya memikirkan keuntungan pribadi-pribadinya semata-mata, maka mustahil bisa ditegakkan hukum yang adil karena akan menjerat dirinya sendiri.