HUKUM SEBAB AKIBAT
Hukum kejadian sebab akibat dalam pengertian Confucianisme ditekankan dari sisi etika moral yang menggemilangkan kebajikan. Seseorang sebelum mampu mengatur dunia haruslah mampu mengatur diri sendiri dimana dia harus mampu mengolah jati diri sejatinya dengan meluruskan atau mengendalikan pikirannya. Dengan membulatkan tekad maka dia akan mampu meluruskan atau mengendalikan pikirannya secara baik yang kesemuanya dimulai dari meneliti inti dari setiap kejadian [Ke’-wu]. Perenungan yang demikian akan membawa seseorang berusaha mengolah dirinya dan mengharmonisasikan kehidupan rumah tangganya, sehingga mampu mengatur negerinya menuju tercapainya perdamaian dunia.
” Manusia jaman dulu yang hendak mewujudkan kebajikan mereka yang bercahaya kepada setiap kehidupan di dunia, terlebih dahulu dia berusaha mengatur negerinya; Untuk mengatur negerinya, terlebih dahulu dia mengharmonisasikan kehidupan rumah tangganya; Untuk mengharmonisasikan kehidupan rumah tangganya, terlebih dahulu dia mengolah dirinya; Untuk mengolah dirinya, terlebih dahulu dia meluruskan pikirannya; Untuk meluruskan pikirannya, terlebih dahulu ia membulatkan tekadnya secara baik; Untuk membulatkan tekadnya secara baik, terlebih dahulu dia menambah pengetahuannya; dan Untuk menambah pengetahuannya, dia harus meneliti inti dari setiap kejadian.
Dengan meneliti inti dari setiap kejadian akan menambah pengetahuannya; Dengan bertambah pengetahuannya akan dapatlah membulatkan tekadnya secara baik; Dengan tekad yang baik akan dapatlah meluruskan pikirannya; Dengan pikiran yang lurus akan dapatlah mengolah dirinya; Dengan diri yang terolah akan dapat mengharmonisasikan rumah tangganya; Dengan rumah tangga yang harmonis akan dapat mengatur negerinya; dan Dengan negeri yang teratur akan dapat dicapai kedamaian di dunia.” (Da Xue , the Text)