Budaya-Tionghoa.Net| Setelah perjanjian KMB (Konperensi Meja Bundar), terjadilah penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat, dengan Bung Karno sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai Perdana Menteri. Dan dalam peristiwa ini patut diperhatikan kenyataan dicoret-nya pasal 33 UUD 1945. Pihak Belanda berpendapat ketentuan pasal 33 itu tidak memungkinkan penanaman modal asing di Indonesia, jadi harus dicoret.
|
Perjanjian KMB justru hendak membuka pintu Indonesia bagi dilangsungkannya penanaman modal asing. Tetapi ternyata RIS tidak panjang umur. Tanggal 17 Augustus 1950 diproklamasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pasal 33 UUD 1945 yang oleh pejuang2 Kemerdekaan -Jogja dinyatakan sebagai assensi jiwa Proklamasi 17 Augustus 1945, dihidupkan kembali dalam pasal 38 UUD 1950.
Tapi, pengalaman membuktikan yang terpenting dan paling pokok bukanlah rumusan tertulis. Sekalipun pasal 33 UUD 1945 sudah dihidupkan kembali dalam pasal 38 UUD Negara Kesatuan 1950, tapi ketentuan2 itu ternyata tinggal tetap sebagai rumusan hitam diatas putih. Tidak terasa ada kemauan dan kemampuan untuk memulai pelaksanaan secara nyata dan sistimatis.
Apa sebab?
Bisa dikemukan secara ringkas beberapa hal yang menyebabkan pasal 33 UUD 1945 atau pasal 38 UUD 1950 tidak bisa dikonsekwenkan dalam pelaksanaan:
1. Komposisi politik atau imbangan kekuatan politik berdasarkan perjanjian KMB yang kurang menguntungkan. Imbangan kekuatan politik, RI-Jogja hanya 1/3, sedang 2/3 anggota DPR-RIS berasal dari negara2 bagian bikinan Van Mook yang dengan kekerasan senjata ‘membeli’ tokoh2 daerah itu. Sekalipun dalam proses membubarkan negara2 bagian bikinan Van Mook, DPR-RIS berhasil membatalkan jatah negara bagian Pasundan dengan diganti oleh orang2 yang diangkat pemerintah RIS, dan seluruh anggota Badan Pekerja KNIP dimasukkan sebagai anggota DPR-Negara Kesatuan, tapi dalam pembentukan imbangan kekuatan di DPR Negara Kesatuan RI, pihak RI-Jogja masih tetap dipihak yang lemah.
2.Pada akhir kekuasaan penjajah Belanda di Indonesia, untuk mempermudah usaha membeli sympathis/bantuan tokoh2 daerah dalam membentuk negara2 bagian, ternyata Dept. Ec.Z akan penjajah Belanda mengadakan peraturan yang dikenal sebagai ‘benteng-grup’ importir. Peraturan itu ditujukan untuk memberi fasilitas pada tokoh2 daerah yang hendak ‘diajak kerja sama’ untuk menjadi importir. Peraturan itu tidak otomatis dihapus setelah penyerahan kedaulatan, karena kabinet RIS masih membuatuhkan juga ‘membeli’ dukungan dalam DPR-RIS. Juga setelah proklamasi Negara Kesatuan RI, peraturan warisan penjajah Belanda itu tidak segera dihapus, dengan alasan yang sama. Menganggap peraturan itu diperlukan untuk ‘membeli’ dukungan, disamping itu ternyata peraturan itu berfaedah juga untuk mencari dana untuk keperluan perkembangan partai2 politik yang saling bergantian duduk dalam pemerintahan. Dengan demikian, didalam masyarakat timbul ‘penyakit’ ada importir aktentas atau dalam tingkat lebih tinggi bisa dikatakan sebagai importir ‘Ali-Baba’. Yaitu satu praktek diskriminasi rasial yang tidak sehat, karena untuk mendapatkan fasilitas atau lisensi import harus ‘Ali’, sekalipun diketahui jelas si ‘Ali’ tidak mungkin menjalankan lisensi sendiri, tapi harus menjual atau mengajak relasinya si ‘Baba’ untuk melaksanakannya. Keuntungan yang didapat, digunakan untuk meningkatkan taraf hidup mewah si ‘Ali’ dan sebagain lagi digunakan untuk keperluan dana partai-nya.
3.Karena Kabinet ketika itu umur-nya tidak panjang, hanya 1 tahun-an, tiap pergantian kabinet menyebabkan pergantian komposisi partai politik yang berkuasa. Dengan demikian menimbulkan juga pergantian tokoh2 yang memperoleh perlakuan istimewa dalam usaha memperoleh ijin import.
4.Jumlah tokoh2 yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam usaha ijin import, tambah lama tambah besar, sedang devisa yang bisa disediakan untuk import tidak berkembang dengan cepat. Akibatnya perlu diperluas peraturan2 ‘istimewa’, menjadi tidak hanya terbatas pada lisensi import, tapi juga lesinsi export. Praktek diskriminasi rasial yang ketika itu sudah mulai menonjol, tentu sangat tidak menguntungkan usaha memupuk rasa senasib, tidak menguntungkan usaha memupuk rasa ‘sense of belonging’. Sekalipun peranakan Tionghoa yang duduk dalam kabinet mewakili partai politiknya juga ada yang memperoleh perlakuan ‘istimewa’ itu.
5.Sebelum perjanjian KMB yang membatalkan secara unilateral pasal 33 UUD 1945, sebetulnya juga tidak pernah menyinggung masalah bagaimana pelaksanaannya. Sebaliknya selalu ada usaha melambaikan tangan untuk memasukkan modal asing. Seperti dengan Statement on Foreign capital investment, tapi kemudian, karena dengan statement saja modal asing tidak mau masuk, maka dikeluarkanlah undang2 penanaman modal asing. Dan dalam pembelaan untuk memasukkan modal-asing, Partai2 politik yang ada dalam memberi interpretasi pasal 33 UUD 1945 juga jadi janggal. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menentukan, bahwa cabang2 produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan ayat 3 menentukan ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara,…’ Istilah ‘dikuasai’ di-interpretasi menjadi tidak berarti harus ‘dimiliki’ oleh negara. Jadi, asal pengusaha baik asing atau nasional harus lebih dahulu mendapat ijin dari pemerintah, sudah berarti ‘dikuasai’ oleh negara. Tentu saja, tokoh2 partai politik yang memberikan interpretasi demikian ‘lupa’ atau pura2 lupa, bahwa ketika 17 Augustus 1945 gedung2 raksasa modal-asing telah dicoret-coret kata2 ‘MILIK RI’ oleh para pejuang Kemerdekaan. Berdasarkan kenyataan tersebut, seharusnya istilah ‘dikuasai’ tidak bisa lain berarti juga ‘dimiliki’.
Dengan imbangan kekuatan politik didalam negeri selama Negara Kesatuan RI, 17 Augustus 1950, ternyata tidak memungkinkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 secara sistimatis dan nyata. Proses peralihan ekonomi kolonial ke ekonomi nasional jadi……. tertunda, terbengkalai, atau ditelantarkan.
Dalam suasana politik demikian itu, yang dipengaruhi juga oleh nafsu menghimpun harta untuk kemakmuran diri sendiri atau juga untuk ‘partai politik’ yang diwakilinya, maka terjadi penyalah-gunaan wewenang kekuasaan. Dan penyalah-gunaan wewenang ini tambah lama bertambah luas saja.
Dengan mengundang masuk modal-asing, tentu saja usaha2 modal raksasa asing tidak boleh dan tidak bisa disentuh. Sedang yang bisa dan mudah disentuh adalah modal-domestik, modal milik golongan ethnik Tionghoa atau dengan kata lain modal milik warga-negara Indonesia bukan ‘asli’ yang bisa dan mudah disentuh. Terjadi semacam inferiority complex terhadap usaha2 modal-asing sejak tahan2 50-an. Padahal tujuan revolusi Indonesia membangun satu masyarakat berdasarkan Pancasila, adalah satu masyarakat adil dan makmur yang meniadakan segala bentuk penindasan dan penghisapan, mengubah sistim kolonial menjadi sistim nasional.
Jadi jelas, harus bisa mempersatukan segala kekuatan nasional untuk menggulingkan atau mengganti sistim kolonial yang masih ada. Tapi didalam praktek justru terbalik. Usaha2 modal-asing yang seharusnya dilikwidasi menjadi tidak bisa disentuh, sedang usaha2 modal domestik baik dia
dikategorikan ‘asli’ atau ‘bukan asli’ yang seharusnya dikembangkan se-besar2nya malah diganggu atau digerowoti.
Praktek yang bisa kita saksikan sejak tahun2 50-an menunjukkan modal raksasa-asing yang menjadi sendi kolonialisme, seperti Stanvac; Shell; KPM; Good Year; BAT (British American Tobacco, red.); Unilever dll, tidak bisa disentuh. Sedang yang bisa disentuh dan digerowoti adalah usaha modal domestik milik ethnik Tionghoa dan modal nasional milik peranakan Tionghoa. Tindakan2 ini tentu bukan mengalihkan ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, tapi sebaliknya memperkuat ekonomi kolonial dan memperlemah ekonomi nasional. Imbangan kekuatan politik dalam negeri ketika itu, belum memungkinkan menahan arus ini dan kemudian kita bisa menyaksikan juga tindakan2 antara lain sebagai berikut:
1.Untuk memperoleh lisensi import & export, perusahan2 harus mengandung modal dari Casli. Perusahan2 demikian ini semula menguasai 50% dari devisa import, kemudian berkembang menjadi 70% dari devisa import. Ketika itu permainan asli untuk ijin export belum begitu nonjol, karena kelancaran export diperlukan untuk memperoleh devisa import yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan politik.
2. Dikeluarkan peraturan ‘Pedoman Baru’ untuk usaha bis dan pengangkutan truck. Pedoman Baru ini menentukan pengusaha2 bis dan truck yang besar untuk bisa meneruskan usahanya, harus memecahkan diri dalam berbagai perusahaan baru dengan mengikut sertakan pimpinan direksi dan ‘modal’ dari yang dinamakan ‘asli’. Akibat dari peraturan baru ini, timbul beberapa tokoh partai politik pemerintah yang memborong kedudukan directeur dan President Comissaris perusahaan2 baru pecahan dari perusahaan lama yang dianggap ‘terlalu besar’ itu.
3.Dijalankan kebijaksanaan dalam mengeluarkan ijin baru untuk perusahaan2 yang terkena ‘bedrijfsregelementering ordonnantie’, seperti percetakan, pabrik biscuit, penggilingan minyak kelapa, penggilingan beras dllnya lagi, harus ada pimpinan dan modal dari yang dinamakan ‘asli’. Semua peraturan ini tidak tertulis, sehingga masih ada seorang tokoh politik pemerintah peranakan Tionghoa yang tampil ke depan untuk mengurus ijin bisa mendapatkan ijin dengan baik.
4.Peraturan yang menentukan, bahwa semua penggilingan beras hanya boleh menggiling padi pemerintah. Artinya penggilingan beras tidak lagi boleh membeli sendiri padi yang biasanya dibeli dari tengkulak2 pengusaha2 kecil peranakan Tionghoa langganannya. Patut diperhatikan, bahwa penggilingan beras di Indonesia ketika itu pada pokoknya dimiliki oleh peranakan Tionghoa yang sudah menjadi warga-negara Indonesia. Dan peraturan itu membawa akibat anatara lain:
a)Pengangguran jadi bertambah banyak. Karena pengusaha2 kecil/tengkulak peranakan Tionghoa pengumpul padi di-desa2 menjadi kehilangan mata-pencariannya dan tidak ada penampungan pekerjaan lain. Disamping itu, terjadi modal yang beku atau bertambahnya ‘hot money’ uang yang tidak beredar dan tidak dipertanggung jawabkan secara fiscal menjadi lebih besar jumlahnya. Dan ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi pengendalian uang dalam peredaran.
b)Kemampuan pemerintah menyediakan uang untuk pembelian padi melalui badan2 resmi dan setengah resmi, yang kurang pengalaman dalam pembelian padi, ternyata hanya terbatas untuk mencegah menghebatnya inflasi. Dengan tidak memperhitungkan kemungkinan mempermudah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
c)Karena jumlah padi yang bisa dijual pemerintah ternyata tidak mencukupi capaciteit penggilingan beras, sehingga terjadi pemborosan capaciteit penggilingan beras. Dan akibatnya cukup besar, napsu untuk menanam modal dibidang penggilingan beras menjadi sangat berkurang. Karena rendement dalam penggilingan beras sangat rendah. Sedang petani juga terpaksa menumbuk padinya sendiri menjadi beras, karena rendement menumbuk padi sendiri lebih rendah dari padi digiling. Peredaran beras menjadi jauh berkurang, dan tentunya tuntutan untuk men-import beras jadi meningkat. Meng-import beras lebih besar lagi jumlahnya, berarti memperberat beban devisa negara, menambah berat beban hidup rakyat banyak yang harus membeli beras-import dengan harga lebih mahal. Tapi, sementara importier beras menjadi lebih makmur yang biasanya ditangani oleh tokoh2 partai politik yang berkuasa.
5.Menjelang akhir tahun 50-an, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.10 atau yang lebih dekenal dengan PP-10, yang menimbulkan mini-exodus orang Tionghoa dari Indonesia. Kurang lebih 120 ribu orang Tionghoa harus diangkut dengan kapal2 khusus dari RRT untuk pulang kembali ke Tiongkok. PP-10 sendiri sesungguhnya merupakan kompromi. Dimulai dengan putusan Dewan Kabupaten Sukabumi, yang melarang orang2 Tionghoa asing melakukan kegiatan usaha dagangnya di luar ibukota Kabupaten Sukabumi. Kemudian disusul dengan Peraturan Penguasa Perang, yang juga melarang setiap orang Tionghoa asing tinggal di luar ibukota Kabupaten. Tapi, peraturan2 ini tidak disertai dengan kebijaksanaan untuk menampung atau pengaturan bagi mereka yang tidak lagi boleh berusaha dan tinggal di desa2. Tidak ada pengaturan dan penampungan di ibukota Kabupaten atau ibukota Propinsi bagi modal domestic yang tidak lagi boleh berusaha di-desa2 dan kota2 kecil. Maka pemerintah pusat mengeluarkan PP-10, yang menentukan bahwa kegiatan usaha dagang di desa2 dilakukan dengan usaha koperasi, dan pembentukan koperasi di desa2 hendaknya menggunakan keahlian/pengalaman pedagang2 Tionghoa sebagai penasehat. Tapi, kenyataan pelaksanaan PP-10 menjadi memaksa orang2 Tionghoa asing meninggalkan desa2 di mana mereka telah hidup puluhan tahun atau bahkan beberapa turunan. Modal yang tidak seberapa itu, juga menjadi habis untuk pindah tempat dari desa ke ibukota Kabupaten, dan mereka2 ini menjadi terlantar tanpa ada pengurusan dan penampungan di ibukota Kabupaten atau ibukota Propinsi. Jadi, pelaksanaan PP-10 ini juga merupakan pemborosan modal domestic yang tidak seharusnya terjadi, satu pemborosan modal yang sangat merugikan dalam usaha melikwidasi ekonomi kolonial dan membangun ekonomi nasional. Dalam kenyataan PP-10 membuat kacau peredaran barang dari desa2 ke-kota atau sebaliknya daro kota ke-desa2. Pabrik2 tepung aci atau tepung cassave di-kota2 menjadi kekurangan bahan singkong, yang biasanya dikumpulkan oleh tukang warung Tionghoa. Pabrik tepung aci jadi harus mengurangi produksi atau bahkan tutup, sehingga menimbulkan pengangguran bagi buruh yang tidak ada kerja lagi. Sedang petani2 penghasil singkong juga jadi sangat dirugikan, karena tidak ada orang yang bisa menampung/membeli hasil tanaman singkongnya. Yah, satu tindakan yang didorong oleh emosi rasialis yang tidak dipikir panjang akibat yang sangat merugikan kepentingan Rakyat banyak dan merugikan pembangunan ekonomi nasional.
Baru setelah Bung Karno merumuskan DEKON (Deklarasi Ekonomi), dan kemudian diperkuat dengan ketetapan MPR-S yang berjudul ‘Banting Stir Untuk BERDIKARI!’ dapat dicapai penegasan, bahwa modal domestic harus dikerahkan juga untuk membantu tercapainya ekonomi BERDIKARI. Disamping itu juga ditegaskan bahwa dikuasai oleh negara dalam pasal 33 UUD 1945 adalah berarti juga ‘dimiliki’ oleh negara.
Catatan Admin : Tulisan ini terdiri dari 10 bagian
Budaya-Tionghoa.Net | Mailing-List Budaya Tionghoa