25
saja bahwa pemberi utang harus ikut menanggung sebagian dari kerugian kredit yang tidak lancar kalau debitur menghadapi masalah tapi selalu mempunyai itikad baik (good faith). Ketika debitur menerima utang, kreditur menilainya habis-habisan dan juga mengajukan persyaratan seperlunya.
Oleh karenanya, kalau penilaian kreditur meleset, kebiasaan dan logika yang mendasar menganggap bahwa pihak yang melakukan penilaian dan yang nyatanya meleset ini juga harus ikut menanggung kerugian akibat melesetnya penilaian kreditur tersebut.
Kedua, para kreditur janganlah membentuk kartel untuk menggencet Indonesia sesuai dengan yang mereka ajarkan sendiri bahwa pembentukan kondisi monopolistik dan kartel mendistorsi mekanisme pasar. Alasan tidak mau memberi penundaan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo karena tidak lagi mempunyai hubungan dalam bentuk EFF dengan IMF adalah tidak fair. Kalau alasannya Indonesia memang dianggap mampu dan beritikad tidak baik tentu masih dapat diterima. Pemerintah selalu membayar tepat waktu. Namun sejak tahun 1999 memang sudah tidak mampu lagi.
Setelah dengan rendah hati kita jelaskan seperti itu dan kalau para kreditur masih saja tidak mau menerimanya, maka pembayaran kita lakukan sesuai dengan kemampuan kita, dan tidak perlu sesuai dengan tanggal-tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Pemerintah perlu menerapkan aturan yang sangat ketat dalam membuat utang baru. Pemerintah perlu menseleksi dengan ketat semua proyek yang belum dilaksanakan dan sedapat mungkin dibatalkan kalau ada indikasi jelas bahwa pelaksanaan akan tertunda lama, dan/atau proyek memang dirancang sekadar untuk KKN, sehingga tidak bermanfaat. Hal
26
ini dijelaskan dengan santun kepada para kreditur, sambil mohon kepada negara-negara kaya dan lembaga-lembaga internasional agar tidak menyodorkan dan mendesakkan pemberian utang dengan cara membujuk-bujuk dan merayurayu para pejabat tinggi Indonesia supaya mengembangkan proyek-proyek dengan maksud menyalurkan dananya dengan bunga tinggi, dan sekaligus menikmati pekerjaan konsultansi serta pembangunannya dengan harga mahal.
Penjelasan: Saya menemukan cukup banyak kasus tentang adanya kredit luar negeri yang diciptakan dan direkayasa melalui studi kelayakan yang diborongkan kepada perusahaan konsultan yang sebenarnya miliknya sendiri tapi diatasnamakan kerabat atau sahabatnya dengan fee yang sangat tinggi. Tujuannya memang memperoleh fee ini, sehingga pelaksanaannya tidak lagi dipedulikan. Oleh karena itu, maka banyak kredit yang lama sekali tidak dapat diserap akibat proyek tidak dapat terlaksana, padahal untuk kredit yang tidak terpakai itu pemerintah harus membayar commitment fee secara terus menerus.
Masalah Kedaulatan dan Utang Luar Negeri
Kedaulatan pemerintah untuk merumuskan sendiri kebijakannya dan menentukan nasibnya sendiri telah banyak tererosi karena membiarkan diri didikte oleh lembaga-lembaga internasional. Pemerintah sulit menghindar dari pendiktean ini karena besarnya utang kepada mereka yang memang sudah tidak mampu dibayar tepat pada tanggal jatuh temponya. Oleh karenanya sikap pemerintah tentang penyelesaian utang luar negeri hendaknya sangat tegas seperti yang telah
27
dikemukakan dalam paragraf terdahulu. Dalam paragraf ini ingin saya tekankan bahwa masalah utang tidak dapat dianggap sebagai hal yang teknis sifatnya. Dengan dibayarnya saldo utang IMF, Paris Club terbuka. Dalam forum itu utang akan diselesaikan dengan baik-baik, tetapi tegas membela keadilan atas dasar argumentasi yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya.
Utang Dalam Negeri
Obligasi Rekap (OR) yang ada di bank-bank yang masih dimiliki pemerintah hendaknya ditarik kembali dan diganti dengan capital maintenance note ala Paul Volcker (tanpa bunga dan tanpa tanggal pembayaran). Gagasan Paul Volcker ini telah diterapkan dalam menyelesaikan masalah rumit antara Bank Indonesia dan Menteri Keuangan dalam hal tanggung jawab tentang BLBI tanpa harus Bank Indonesia bangkrut karena modal ekuitinya akan menjadi di bawah persyaratan. Mengapa cara ini tidak dipakai juga untuk menarik OR tanpa membuat bank-bank rekap ambruk? Kerugian bank setiap bulannya ditutup oleh pemerintah. Ini lebih kecil kerugiannya daripada membayar bunga OR, sehingga pemerintah bisa menghemat banyak. Masa subsidi ini dibatasi sampai 4 tahun lagi. Artinya, bank disubsidi sampai 10 tahun, di mana 6 tahun yang pertama telah disubsidi sampai memperoleh laba yang melimpah. Sekarang ini dihentikan, dan bank dibantu sampai tidak merugi saja. Mereka diharuskan dapat menciptakan laba sendiri dengan memperoleh spread positif antara memberikan bunga deposito dan mengenakan bunga kredit.
28
Masih banyak cara untuk mengurangi utang dalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam buku berjudul: “Alternatif Solusi Permasalahan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan”. Mengembalikan Reformasi pada Jalur yang Lebih Benar Reformasi berarti mem-formasi kembali sesuatu ke arah dan bentuk yang benar. Reformasi tidak sekadar asal berbeda dengan yang dahulu, tidak sekadar berbeda dengan Orde Baru.
Niat dan itikad baik mereformasi ke arah yang benar saja tidak cukup. Niat dan itikad ini harus dibimbing oleh hikmah kebijaksanaan, bukan oleh hawa nafsu asal bebas dan asal boleh tanpa rambu-rambu dan tanpa tanggung jawab. Izinkanlah saya mengibaratkan bahwa rakyat Indonesia bagaikan sejumlah per kuat yang jumlahnya berjuta-juta.
Selama 32 tahun per tersebut ditindas dengan lempengenlempengen besi yang banyak, sehingga per itu tidak bisa bergerak lagi, atau istilah yang populis, tidak bisa main lagi, tidak fleksibel atau bahkan mati. Kalau ingin perubahan berupa pembebasan atau demokratisasi yang teratur mestinya diambil dulu satu lempemgen yang paling atas setebal 5 sentimeter misalnya. Per-per atau rakyat itu akan mendapatkan kelonggaran sebesar 5 sentimeter itu. Dari situ kita rasakan, lalu kita perhatikan apakah kebebasan yang sedikit ini juga disertai dengan tanggung jawab yang memadai, sambil memberikan pemahaman dan pengertian apa demokrasi itu, apa hak asasi manusia itu, apa peran TNI/POLRI yang vital itu dan sebagainya. Setelah jelas mantap, diambillah lempengan lainnya yang setebal 5 sentimeter lagi. Ruang kebebasan total sudah menjadi sepuluh sentimeter. Kita tunggu lagi sambil
29
memantapkan segi taggung jawabnya yang merupakan sisi mata uang yang sama dengan kebebasan, dan seterusnya. Dengan demikian, yang terjadi adalah kebebasan dan demokratisasi yang teratur, yang bebas dari anarki dan chaos. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam pikiran, supaya jangan terjadi suasana chaotic.
Reformasi yang terjadi sekarang ini tidak demikian.
Keseluruhan lempengan besi itu diambil sekaligus. Karuan saja berjuta-juta per tersebut berlompatan ke semua penjuru tanpa
arah. Gambaran dari berjuta-juta per yang beterbangan tidak karuan itu adalah suasana anarki, chaos, dan kalau tidak hatihati
dapat menjadi disintegrasi bangsa. Saya mengusulkan halhal sangat fundamental yang menyangkut UUD 1945, UU nomor 22 dan nomor 25 tahun 1999. Tentu masih banyak lagi hal yang perlu kita dudukkan kembali pada proporsi yang benar dan seimbang. Apa yang saya usulkan hanya sebatas yang paling mendasar saja sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar 1945
Presiden sebaiknya berusaha sekuat tenaga meyakinkan lembaga legislatif agar semua amandemen terhadap UUD 1945 dicabut kembali. Setelah itu disusun rencana yang sangat matang untuk melakukan amandemen yang betul dan cermat serta berdasarkan keahlian dan kompetensi yang memadai.
Penjelasan: Saya tidak beranggapan bahwa UUD 1945 dalam bentuk aslinya adalah barang yang sakral, suci, atau dikeramatkan. Bung Karno sendiri menyebutnya sebagai “konstitusi kilat” yang pada waktunya nanti perlu diperbaiki.
30
Namun amandemen yang telah dilakukan saat ini bukanlah perbaikan. Sebaliknya bahkan membingungkan dan membahayakan keutuhan NKRI.
Seperti kita ketahui, amandemen dilakukan dalam waktu yang singkat oleh MPR. Memang benar bahwa para anggota MPR adalah orang-orang yang terdidik, tetapi tidak dalam kapasitas yang khusus mengenai hukum konsitusi. Keahlian di bidang hukum / konstitusi ini bersifat sangat khusus, karena harus mampu melihat dampaknya secara cermat terhadap semua undang-undang turunannya yang ada. Jadi yang diartikan dengan perbaikan dari UUD 1945 yang bersifat “kilat” itu haruslah dengan kesabaran dan rancangannya harus disiapkan oleh para ahli yang memang ahli betul di bidang itu, bukan oleh para anggota MPR dan para ahli yang amatiran. Keputusan politik terakhir memang diambil oleh lembaga legislatif tertinggi, tetapi setelah diberi pemahaman yang mendalam oleh para ahli yang kompeten.
UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999
Untuk menjamin bahwa NKRI tidak bubar, dua undangundang yaitu UU No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 dicabut dengan komitmen bahwa pemerintah akan mengambil inisiatif mengajukan undang-undang pengganti yang selalu diperbaharui sesuai dengan prinsip pemberian kebebasan dan hak yang lebih besar setelah terbukti bahwa daerah bisa bertanggung jawab yang sepadan. Jadi otonomi diciptakan bersama setapak demi setapak setelah nyata benar bahwa kebebasan lebih besar yang diberikan secara sedikit demi sedikit juga dibarengi oleh tanggung jawab yang besar juga sedikit demi sedikit.
31
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Salah satu imbas dari reformasi mendadak di tahun 1999 adalah kebablasan-nya reformasi ini yang sebenarnya sudah dikenali oleh banyak orang dengan sebutan “eforia” atau reformasi yang “kebablasan”. Ada juga yang mempertanyakan, apakah yang kita alami sekarang ini adalah reformasi atau malah anarki dan chaos? Apakah yang kita alami sekarang ini adalah desentralisasi dan otonomi yang bertanggung jawab ataukah desentralisasi KKN dan disintegrasi? Imbas yang sangat berbahaya dari reformasi yang kebablasan adalah terancamnya keutuhan NKRI yang didorong oleh spirit amandemen UUD 1945. Syarat mutlak untuk mempertahankan NKRI adalah mengembalikan UUD 1945 dalam bentuknya yang asli. Dari sana kita perbaiki dengan cara dan prosedur yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya. Penyempurnaan UUD 1945 tidak boleh melunturkan nilai-nilai Pancasila dan NKRI.
Bagi saya NKRI adalah hal yang final dan tidak dapat ditawar lagi, justru karena pluralisme bangsa kita akan mudah terpecah menjadi negara federal, yang dari sana tinggal satu tapak lagi untuk bubar. Saya kira tidak ada warga negara Indonesia yang menghendaki bubarnya NKRI. Kecuali memperbaiki perundang-undangan yang memperlemah NKRI, setiap gerakan yang bersifat separatis tanpa ragu perlu ditumpas, kalau perlu dengan kekerasan.
32
Industri Pertahanan
Indonesia memiliki empat industri pertahanan yang strategis, yaitu PT Dirgantara Indonesia, Pindad, PT PAL dan PT Karakatau Steel. Keempatnya perlu dibenahi sampai menjadi industri persenjataan yang terintegrasi, yang sekaligus dapat memanfaatkan mesin-mesin produksi yang dimiliki untuk membuat mesin-mesin pertanian, sepeda motor dan sebagainya. Manajemen yang semula dikendalikan oleh Meneg BUMN dialihkan kepada TNI/POLRI.
Hubungan antara TNI dan POLRI
Pemisahan antara TNI/POLRI dengan uraian tugas masingmasing dalam rangka reformasi ternyata menimbulkan kondisi psikologis yang tidak menguntungkan. Koreksinya tidak dalam bentuk digabungkan kembali, tetapi Presiden memastikan bahwa yang akan diangkat menjadi Panglima TNI, KASAD, KASAU, KASAL dan KAPOLRI adalah orang-orang yang benar-benar cocok dan akrab, sehingga tidak ada saling iri dan persaingan di antara mereka.
Pertahanan dan Keamanan
Untuk kondisi di Indonesia, paradigma bahwa TNI hanya bertanggung jawab terhadap keamanan negara yang targanggu karena invasi dari luar negeri, dan POLRI bertanggung jawab terhadap keamanan di dalam negeri, ternyata tidak sejelas yang diasumsikan semula karena beberapa faktor. Pertama, adalah kenyataan bahwa jumlah POLRI jauh lebih kecil dibandingkan jumlah TNI. Kedua, sifat gangguan dalam negeri sering
33
sedemikian besarnya yang sifatnya politis. Maka jenis gangguan tersebut tidak cukup kalau hanya ditangani oleh POLRI saja. Dalam kondisi persenjataan maupun personalia yang serba kekurangan, dalam bidang pertahanan dan keamanan, semua prajurit dan polisi perlu menyatu seakrab-akrabnya dengan rakyat. Hal yang sama telah dibuktikan oleh Korea Utara, Vietnam dan negara-negara lain, bahwa kalau hal ini bisa dilakukan maka tidak akan ada senjata seperti apapun yang dapat menaklukkan bangsa ini.
Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya sudah menjadi pengetahuan kita bersama, yaitu seperti mempertahankan kedaulatan bangsa, menjaga utuhnya NKRI, menjaga ketertiban umum, mencerdaskan bangsa, menaikkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan sebagainya.
Dari sekian banyak peran pemerintah, yang menjadi bahan perdebatan paling kontroversial sepanjang masa adalah peran pemerintah dalam bidang ekonomi. Oleh karenanya penentuan peran pemerintah dalam bidang ekonomi perlu menjadi perhatian penting, yaitu sebagai berikut: Kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi sebanyak mungkin diserahkan kepada swasta. Tugas pemerintah pada dasarnya, (tetapi tidak terbatas pada yang dirinci dibawah ini) adalah pada bidang-bidang sebagai berikut:
34
1. Menyediakan prasarana atau infrastruktur yang keras seperti jembatan, irigasi, jalan raya, waduk-waduk, bendungan bendungan dan sejenisnya, yang biasanya disebut public goods and services atau barang-barang dan jasa publik.
2. Menyediakan prasarana atau infrastruktur lunak seperti keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada ketenangan usaha, kepastian hukum, perlindungan kepada konsumen terhadap praktek-praktek bisnis curang yang merugikan masyarakat, mengatur persaingan agar senantiasa wajar, fair dan adil, memberikan dukungan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, dan sejenisnya. Juga mengarahkan agar masyarakat mengenali produk unggulan yang dapat dikembangkan berdasarkan
semua faktor yang tersedia di Indonesia dalam memproduksinya, seperti iklim, kesuburan tanah, budaya, keterampilan dan bakat tradisional yang turun temurun dsb.
3. Memiliki dan mengelola badan-badan usaha milik negara atau BUMN, sepanjang kepemilikan atas unit-unit produksi dan distribusi itu menguasai hajat hidup orang banyak dan terbatas pasokannya, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa tersebut dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang memadai.
4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro untuk mengendalikan pasang surutnya ekonomi melalui kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan hubungan ekonomi internasional, termasuk memelihara hubungan baik dengan lembaga-lembaga keuangan internasional, selama masing-masing dapat duduk sama
35
rendah dan berdiri sama tinggi. Sehingga dengan demikian maka kebijakan fiskal tidak asal defisitnya nol. Kalau perlu dan mampu, diciptakan defisit sebagai prime pumping, juga surplus kalau ekonomi memanas. Tidak ada dogma dalam kebijakan dan pengendalian ekonomi makro.
5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan kesejahteraan sosial dalam bentuk sistem asuransi dan jaminan sosial untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan sosial. Instrumennya adalah sistem jaminan sosial yang telah teruji di berbagai negara maju, tetapi perlu penyesuaian dengan kebudayaan, nilai dan tingkat ekonomi Indonesia. Sudah sejak tahun 1970-an sistem ini dibangun, tetapi tidak didasarkan atas keahlian dan pengalaman yang benar. Pemahaman terhadap konsep asuransi dan jaminan sosial juga tidak memadai, sehingga organisasi sistem asuransi dan jaminan sosial diperlakukan seperti perusahaan yang bermotifkan laba. Semua organisasi yang sudah ada seperti Askes, Taspen, Jamsostek dan sebagainya dijadikan satu organisasi dengan pengelolaan yang profesional.
6. Mengingat bahwa utang publik, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri sudah mencapai jumlah yang terlampau besar, pemerintah perlu memberikan perhatian yang khusus. Jumlahnya perlu diturunkan secara bertahap dalam setiap penyusunan APBN. Jadi walaupun kita menganut mekanisme pasar, peran pemerintah tetap sangat penting untuk mengisi kekurangan
36
dari mekanisme pasar dan mengkoreksi kesalahan mekanisme pasar. Pemerintah hendaknya tidak mengikuti prinsip-prinsip Washington Concensus, yaitu secara ekstrem mengurangi peran pemerintah, melakukan privatisasi besar-besaran, dan menghapuskan regulasi dan intervensi oleh pemerintah walaupun nyatanya sangat diperlukan. Market fundamentalism ini hanya dapat bekerja baik dalam ekonomi yang sangat sederhana sebelum adanya industrialisasi dan berkembangnya instrumen-instrumen keuangan yang berarti. Justru setelah adanya gugatan terhadap ketimpangan keadilan yang diakibatkan oleh mekanisme pasar dalam bentuknya yang paling murni dan primitif, negara-negara Barat yang sejak awal menganut mekanisme pasar dalam jangka waktu yang panjang akhirnya berhasil mempertahankan inti bekerjanya mekanisme pasar dengan intervensi pemerintah yang pas. Intervensi ini antara lain adalah penggunaan instrumen pajak sebagai alat untuk memperoleh keadilan yang lebih besar, kebijakan fiskal untuk mengendalikan business cycle, paling tidak mengurangi ketajaman fluktuasinya, sistem asuransi dan jaminan sosial, pengaturan persaingan yang sehat, pengaturan perlindungan kaum buruh, pembelaan usaha kecil dan menengah, memiliki dan mengelola BUMN tertentu yang memproduksi public utilities dan sebagainya. Kombinasi intervensi pemerintah yang seperti apa yang akan diterapkan harus kita tentukan sendiri yang paling cocok untuk bangsa kita, tidak bisa meniru saja dari bangsa lain. Telah dibuktikan oleh berbagai penelitian bahwa pertumbuhan dengan keadilan yang optimal dihasilkan oleh ekonomi pasar dengan peran pemerintah yang dosisnya pas, dan dosis yang pas untuk setiap negara berbeda-beda.
37
Peran Perencanaan dan Badan Pemikir
Fungsi Bappenas dalam pekerjaan yang sudah rutin dipertahankan, yaitu penanganan pembiayaan pembangunan dan penyusunan anggaran pembangunan yang didahului dengan perencanaannya.
Dengan tidak adanya lagi GBHN dan PROPENAS, Bappenas harus mengisi kekosongan perencanaan jangka menengah dengan jangka waktu tiga tahun yang bersifat rolling. Artinya, setiap tahun rencana kerja pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun ke depan diperbarui. Dengan demikian, rencana kerja tahun depan dibuat se-realistis mungkin, tetapi dengan perspektif dua tahun berikutnya yang tentunya tidak bisa sekonkret seperti hanya satu tahun yang akan datang saja.
Tetapi Bappenas juga perlu dijadikan semacam badan pemikir kepresidenan. Dengan demikian Presiden dapat mencerna demikian banyaknya permintaan keputusan, pertanyaanpertanyaan yang harus dijawab, dan mengambil sikap tentang kebijakan para menteri dan demikian banyaknya tuntutan dari demikian banyaknya stakeholders yang semuanya harus diperhatikan. Banyak sekali tarik-menarik kepentingan dari berbagai kelompok. Presiden harus dapat mengambil sikap dan keputusan yang seadil mungkin, dan keseluruhan kebijakan pemerintah harus merupakan satu kesatuan yang harmonis dan mampu membangkitkan sinergi. Untuk itu dibutuhkan berbagai macam keahlian dan disiplin ilmu pengetahuan yang realitasnya sudah ada dalam institusi Bappenas. Modal dasarnya sudah ada dan cukup kuat oleh karena sudah dibangun sejak tahun 1947.
38
Penegakan Hukum atau Law Enforcement
Penegakan hukum atau law enforcement di Indonesia selama ini masih lemah. Tetapi menjadi sangat kacau setelah memasuki
era reformasi. Pembenahan di bidang hukum dilakukan dengan cara menyerasikan keseluruhan peraturan perundangan-undangan
yang ada, keputusan presiden, keputusan menteri dan peraturan daerah, sehingga yang satu tidak berbenturan dengan lainnya. Ini mutlak perlu untuk menghindari penyalahgunaan hukum dengan tafsiran yang sifatnya perpokrolan.
Caranya, dengan mengumpulkan semua peraturan, apapun bentuknya, yang ada dan dihimpun topik-per-topik. Dengan demikian setiap kalimat dari undang-undang, Keppres, SK Menteri dan peraturan-peraturan lainnya yang berbenturan atau tumpang tindih segera akan terlihat. Komputer dan perangkat lunak yang ada dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Namun pembenahan hukum ini akan tetap membutuhkan waktu yang relatif lama. Dengan menggunakan semua peraturan yang ada dan belum diselaraskan, tafsiran hukum yang ada didasarkan atas akal sehat dan rasa keadilan. Saya yakin bahwa para penegak hukum mampu melakukan ini seiring dengan konsep dan program pemberantasan KKN seperti yang telah dikemukakan dalam paragraf sebelumnya. Apabila seseorang waras yang dengan sendirinya dikaruniai akal sehat, dan memperoleh pendidikan yang tertinggi dalam
ilmu hukum, tentu memahami falsafah hukum. Sementara pembenahan keseluruhan hukum untuk dibuat konsisten
39
belum jadi, dalam keseluruhan hukum yang “semerawut” ini, sangat dimungkinkan para hakim mengambil keputusan yang dirasa adil oleh publik. Apa yang terjadi dan mengundang demikian banyaknya protes oleh publik adalah keputusan yang demikian luar biasanya bertentangan dengan akal sehat dan rasa adil yang paling mendasar dari masyarakat luas. Apa lagi sebabnya kalau bukan pikirannya, mentalnya, moralnya yang sudah terjangkit KKN? Itulah sebabnya saya masih yakin
hukum dapat ditegakkan dalam ke-semerawut-an hukum kita, asalkan manusia-manusia para penegak hukum itu terbebas dari KKN. Itulah sebabnya saya katakan: “Seiring dengan konsep dan program pemberantasan KKN….”
Kebijakan Ekonomi Makro, Moneter dan Hubungan Ekonomi Internasional
Pemerintah menggunakan instrumen-instrumen kebijakan ekonomi makro, moneter dan hubungan ekonomi internasional sebagai policy mix untuk mencapai tujuan pertumbuhan yang jelas dan berkeadilan dan juga untuk menciptakan kerangka ekonomi makro yang kondusif untuk iklim investasi, produksi dan distribusi.
Salah satu instrumen yang termasuk ekonomi makro, yaitu kebijakan fiskal atau public finance oleh pemerintah dipakai untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dengan cara menerapkan sistem tarif pajak yang progresif, tetapi tidak terlampau berat buat perusahaan-perusahaan yang berkembang menjadi besar. Kebijakan fiskal juga difungsikan untuk pengendalian gejolak pasang surutnya ekonomi atau business cycle, paling tidak untuk mengurangi ketajaman gejolaknya.
40
Bilamana mungkin (yang sekarang sangat dibatasi oleh kondisi keuangan pemerintah yang praktis bangkrut kecuali kalau kita menerapkan kebijakan pembayaran utang seperti yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya), kebijakan ekonomi pemerintah dipakai untuk memajukan Indonesia bagian Timur dengan membangun infra struktur, dan menyediakan public utilities dengan cuma-cuma yang sifatnya meringankan harga pokok produksi dalam negeri.
Dampak kebijakan ekonomi makro, moneter dan hubungan ekonomi internasional dimonitor secara cermat dengan maksud membuat pemerataan dalam hal andil dari berbagai skala perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi, supaya andilnya terhadap PDB dari UKM dan perusahaan-perusahaan berskala besar dan raksasa tidak sangat timpang seperti yang terjadi sekarang ini.
Kebijakan dalam bidang ekonomi makro, moneter dan hubungan ekonomi internasional selalu dilakukan oleh pemerintah, bahkan cenderung kebablasan dalam arti bahwa tujuannya hanya terbatas pada hal-hal yang sangat normatif (menjaga stabilitas nilai rupiah, menurunkan inflasi, menaikkan harga efek, dll) tanpa mengetahui tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai. Penentuan target-target berbagai indikator tersebut seolah-olah adalah tujuan akhirnya sendiri tanpa mengetahui untuk tujuan kemanusiaan apa indikator-indikator tersebut dikejar.
Berbicara tentang ekonomi pada umumnya, baik makro ataupun kebijakan ekonomi perusahaan, kita tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan yang lebih besar, karena di dalam lingkungan itulah ekonomi bergerak. Lingkungan itu
41
adalah lingkungan kebudayaan, tata nilai, moralitas, dan disiplin.
Faktor terpenting yang mengakibatkan negara yang sedemikian kayanya sampai menjadi bangsa pengemis hibah dari negara lain, dan bangsa peminta-minta utang adalah akibat KKN yang telah saya tempatkan pada prioritas tertinggi.
Intinya adalah belajar dari sejarah supaya kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Oleh karenanya kita perlu mengenali dengan baik apa kesalahan-kesalahan itu, yaitu sebagai berikut:
Selama Orde Baru kebijakan pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan, yaitu sebesar 7% rata-rata per tahun. Namun pertumbuhan yang tinggi ini ternyata dibarengi oleh ketimpangan yang sangat besar pula antara Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur, antara perusahaan besar dan perusahaan kecil, antara perkotaan dan perdesaan, antara kelompok etnis yang satu dengan kelompok etnis lainnya. Pembangunan ekonomi dibarengi dengan tumbuh kembangnya KKN, dengan utang pemerintah yang meningkat terus sampai pemerintah tidak mempunyai kekuatan dana untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur, pertahanan/keamanan dan sebagainya.
Pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga tidak mampu menghapus adanya ekonomi dualistik yang membuat bahwa antara ekonomi perkotaan dan ekonomi perdesaan tidak ada hubungannya sama sekali. Masing-masing bekerja sendirisendiri dengan ekonomi perdesaan dan rakyat kecil yang tidak pernah disentuh oleh kebijakan maupun bantuan dari pemerintah dalam memakmurkan mereka.
42
Biaya sangat besar yang harus dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia adalah digelapkannya uang rakyat oleh para pemilikbank yang dipercayai oleh masyarakat sebagai tempat menyimpan uangnya melalui bank-bank mereka. Sebagai akibatnya bank-bank rusak berat. Cara memperbaikinya didikte oleh IMF yang membuat keuangan negara menjadi lebih terpuruk lagi, karena sangat salah dan telah mengakibatkan beban pemerintah dalam jumlah sampai melebihi seribu trilyun dalam kewajiban membayar utang dalam negeri berikut bunganya. Bentuknya adalah menginjeksi dengan surat utang pemerintah yang berlebihan. Detilnya telah dibahas di banyak kesempatan oleh banyak ahli.
Masalah cukup pelik yang oleh pemerintah yang lalu-lalu tidak pernah dituntaskan adalah kondisi tidak normal bahwa deposito berjangka tidak boleh diusut asal usulnya. Ini berasal dari tahun 1967 ketika ingin menarik uang panas ke dalam sistem perbankan yang sampai sekarang masih berlaku. Bagaimana berbicara tentang anti pencucian uang kalau ini masih berlaku, dan juga bagaimana dapat mengusut serta menelusuri korupsi kalau ketentuan ini masih berlaku.
Hal lain adalah masih dijaminnya oleh pemerintah keamanan deposito, tabungan dan giro di bank-bank. Artinya kalau ada bank yang bangkrut, pemerintah yang harus membayar uang semua giran, penabung dan deposan. Ketentuan ini diberlakukan untuk meredam rush karena kesalahan IMF, dan juga karena tidak dapat dipercayanya laporan keuangan bank, walaupun telah di-audit oleh kantor akuntan publik yang termasuk lima besar di dunia. Kondisi tidak normal dan sangat memberatkan keuangan negara ini harus diakhiri. Tidak lagi mengulangi kebijakan burung onta yang hanya memperpanjang dan memperparah masalah, serta menjadikan
43
anggota masyarakat tidak dewasa lagi dalam alam monetasi perekonomian.
Sistem Lalu Lintas Devisa
Kebebasan dalam sistem lalu lintas devisa dibatasi dengan tidak mengizinkan masuknya modal asing kecuali untuk investasi langsung atau untuk Foreign Direct Investment (FDI). Ini berarti bahwa modal asing yang masuk tidak boleh dipakai untuk membeli saham-saham di Bursa Efek Jakarta. Alasannya adalah bahwa penanaman modal seperti ini footloose, bisa terbang setiap saat. Kalau investor merasa sudah waktunya menjual saham-sahamnya, penjualan secara besar-besaran akan
menjatuhkan harga saham. Uangnya yang dikembalikan ke luar negeri akan mengakibatkan permintaan terhadap dollar meningkat tajam yang membuat nilai tukar rupiah anjlok.
Penjelasan lebih lanjut dan lebih rinci dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Meningkatnya IHSG sampai menembus angka 800 bukanlah hal yang menggembirakan. Saham adalah kepemilikan dalam perusahaan yang mempunyai nilai. Nilai perusahaan (walaupun telah memperhitungkan kemampuannya membuat laba di kemudian hari) kurang lebihnya stabil. Tetapi harga saham yang diperdagangkan meningkat demikian tajam. Hal yang sangat tidak wajar, yang mengandung bubble dan spekulasi.
Dalam hal pengaruh spekulasi, hendaknya kita jangan lupa bahwa di masa lalu IHSG pernah bergejolak dari 200 ke 600,
44
turun lagi menjadi 200, naik lagi ke 600, turun lagi menjadi 200 dan sekarang meningkat terus sampai pernah menembus 800.
Di masa lampau dapat kita amati bahwa kalau IHSG rendah, investor membeli terus menerus sehingga meningkatkan IHSG. Rata-ratanya adalah jumlah harga terendah dan harga tertinggi dibagi dua. Kalau mereka menganggap sudah waktunya, saham-saham akan dijual dalam waktu singkat untuk merealisasikan labanya. Dampaknya adalah penurunan IHSG yang drastis. Hal seperti ini dapat dicegah atau dikurangi secara signifikan dengan cara capital control dalam sistem lalu lintas devisa seperti yang dikemukakan tadi, yaitu modal asing hanya boleh masuk untuk FDI saja.
Demikian juga dengan modal asing yang masuk tidak boleh dimasukkan ke dalam bank-bank sebagai deposito atau tabungan. Alasannya sama, yaitu footloose yang dapat memungkinkan larinya modal itu setiap waktu dengan menurunkan nilai rupiah dengan tajam.
Sistem lalu lintas devisa yang sebebas seperti kita miliki sekarang ini dapat dimanfaatkan oleh kekuatan politik asing untuk menjatuhkan pemerintahan yang tidak disukai. Caranya adalah dengan memindahkan sejumlah uang yang cukup besar, misalnya US$ 1 milyar menjadi rupiah sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. Sedikit demi sedikit uang rupiah ini dibelikan dollar dengan harga yang meningkat dan dalam jumlah yang signifikan untuk menaikkan harga dollar. BI dibuat pontang-panting menstabilkan nilai tukar rupiah.
Setelah keseluruhan satu milyar dollar menjadi dollar lagi dengan jumlah yang berkurang, misalnya menjadi 900 juta dollar, keseluruhannya dimasukkan lagi ke dalam rupiah untuk menurunkan nilai tukar rupiah ronde kedua.