45
Demikianlah diulang-ulang terus sampai nilai tukar rupiah sangat jatuh dengan maksud menjatuhkan pemerintah Indonesia yang tidak disukai karena tidak mau menurut pada “perintah-perintah” kekuatan asing tersebut.
Indikator Ekonomi Makro dan Moneter
Pemerintah akan mengkaji lebih mendalam tentang indikator ekonomi makro dan moneter yang menunjukkan perbaikan, apakah itu perbaikan semu ataukah perbaikan riil. Bunga deposito yang lebih rendah dari inflasi akan mengakibatkan tererosinya daya beli uang yang ditabung di bank-bank di Indonesia. Kalaupun bunga deposito lebih tinggi dari inflasi, tetapi selisihnya tidak signifikan, orang tetap terusik melarikan uangnya ke dalam valuta asing yang kuat, karena resiko menurunnya nilai rupiah mengandung potensi kerugian yang bisa jauh lebih besar dari selisih positif antara bunga deposito dan inflasi.
Inflasi yang menurun terus belum tentu merupakan indikator dari membaiknya kondisi ekonomi makro, karena bisa juga berarti lemahnya pertumbuhan seperti yang digambarkan oleh Paul Krugman dalam bukunya yang berjudul: “The Return to Depression Economics.”
Investasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penciptaan Lapangan Kerja
Meningkatnya investasi dengan dampak meningkatnya pertumbuhan ekonomi tidak berarti dengan sendirinya pengangguran akan berkurang. Kalau investasi lebih berat
46
pada sektor yang padat modal, pengangguran tidak akan berkurang secara signifikan.
Oleh karenanya, kebijakan meningkatkan investasi perlu didasarkan atas analisis yang lebih mendalam tentang sektorsektor pertumbuhan yang sekaligus padat karya.
Cara menarik investasi, baik dari sumber asing maupun dalam negeri tidak dilakukan dengan cara propaganda atau bahkan menyerupai jual kecap. Perusahaan-perusahaan besar selalu mempunyai unit riset yang sangat paham dengan kondisi Indonesia. Mereka akan datang dengan sendirinya kalau investasi di Indonesia bisa membuat laba. Tugas dan fungsi pokok manajemen perusahaan adalah membuat laba bagi para pemegang sahamnya, tidak untuk membela bangsa Indonesia.
Maka kalau pemerintah berhasil membuat bangsa Indonesia lebih mempunyai rasa harga diri, rasa bangga terhadap bangsanya sendiri, tidak lagi mengemis-ngemis, tidak lagi mengobral kekayaannya seperti orang yang sudah bangkrut, dengan sendirinya akan membangkitkan semangat mengurangi atau memberantas KKN, kecuali akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, dengan sendirinya investasi akan berdatangan.
Karena itu, buat saya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih baik dibubarkan. Setiap kementerian yang dianggap memang dibutuhkan itulah yang harus bekerja sama dan bekerja keras untuk memperbaiki bangsa sendiri. Imbasnya dengan sendirinya ibarat gula yang menarik semut-semut investor.
47
Kebijakan dalam Bidang Perdagangan
Kita memang menganut sistem mekanisme pasar. Tetapi sudah menjadi keyakinan dan pengetahuan umum bahwa mekanisme
pasar murni dengan pengaturan sepenuhnya diserahkan kepada invisible hands-nya pasar tidak ada dalam perekonomian
yang sudah kompleks.
Maka perlu diciptakan adanya level playing field bagi pedagang berskala UKM dan pedagang yang berskala besar dan raksasa. Intinya yang berskala UKM perlu diberi sarana penggabungan penawarannya untuk memperoleh bargaining position yang relatif seimbang dengan para pembelinya yang jauh lebih kuat.
Dengan begitu maka dengan sendirinya UKM akan mempunyai bargaining position yang lebih kuat pula. Fungsi-fungsi perdagangan yang mendasar harus diciptakan, yaitu fungsi geografis yang menjembatani daerah-daerah produksi dan daerah-daerah konsumsi. Fungsi waktu yang menjembatani antara musim produksi dan musim konsumsi yang tersebar sepanjang waktu. Fungsi keuangan yang menjembatani kebutuhan modal besar atau kredit pada waktu tanam yang dibayar kembali sepanjang penjualan hasilhasilnya pada musim panen.
Untuk mengikuti perkembangan zaman, perlu dikembangkan pasar derivatif untuk memberikan hedging resiko fluktuasi harga barang-barang primer bagi industri hilir dalam bentuk futures trading yang memang sudah ada, tetapi belum berkembang dengan baik. Ini hanya mungkin kalau perdagangan dalam negeri dibenahi agar tertib dan terorganisir. Tidak seperti halnya sekarang, perdagangan dibiarkan dengan berlakunya “hukum rimba” yang menyebabkan pasar bercirikan cut throat competition atau persaingan saling potong leher, atau persaingan yang
48
bercirikan the survival of the fittest. Kita harus menjadikannya the survival of the most able. Caranya yang sangat teknis tidak perlu diuraikan di sini karena sudah menjadi praktek baku sejak berabad-abad di negara-negara maju. Tinggal belajar saja dari sana.
Kebijakan dalam Bidang Industri
Kebijakan pemerintah dalam bidang industri adalah pilihan bahwa pembangunan industri akan didorong ke arah mana. Pada dasarnya ada dua madzhab pemikiran. Madzhab pertama sebagaimana yang dianut sepanjang Orde Baru, yaitu yang kita kenal dengan istilah broad base dan broad spectrum, terutama selama Menteri Industrinya Ir. Hartarto.
Yang lain adalah kebijakan produk unggulan yang pernah saya kemukakan dalam pidato Dies Natalis Institut Manajemen Prasetya Mulya. Dalam konsep ini, pemerintah memilih kebijakan produk yang dianggap mempunyai keunggulan komparatif ditinjau dari sudut sumber daya alam, iklim dan cuaca, kesuburan tanah, budaya bangsa setempat dan keahlian tertentu yang tradisional dan turun temurun. Pembelaan dan dukungan diberikan dalam bentuk berbagai insentif berupa keringanan dan kemudahan dalam memperoleh kebutuhan faktor-faktor produksi yang diperlukan.
Pada tahapan yang lebih maju, pemerintah mendorong terciptanya man made competitive advantage. Kebijakan ini didasarkan atas budaya dan keahlian alamiah atau tradisional tanpa mengandalkan sumber daya alam. Contohnya adalah Swiss yang unggul dalam bidang keuangan dan perbankan,
49
industri presisi dan industri pengolahan makanan mewah(delicatesse).
Kebijakan dalam Bidang Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
Pemerintah akan mempelajari dan meneliti sedalam-dalamnya setiap kontrak dalam meng-eksploitasi SDA, apakah benar bahwa bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya telah dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Atas dasar temuan penelitian ini, eksploitasi SDA akan dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dalam hal apakah swasta dapat dilibatkan dalam eksplorasi dan eksploitasinya, dibuat peraturan dan persyaratan baru yang menguntungkan rakyat secara optimal. Seperti dikatakan tadi, kalau perlu SDA dieksploitasi oleh
pemerintah sendiri dengan BUMN sebagai instrumennya.
Hasilnya dijual kepada sektor swasta yang dapat menggarapnya sebagai industri hilir. Thesa atau dogma yang mengatakan bahwa BUMN mesti korup dan mesti salah urus hendaknya tidak diterima. Kebijakan dalam bidang BUMN akan saya bahas tersendiri.
Adalah hal yang sangat menyedihkan kalau SDA yang “dikuras” sedemikian lamanya hanya menghasilkan infra struktur seperti yang kita miliki sekarang ini, yang memang lumayan. Tetapi ternyata sekarang 50% rusak berat tanpa pemerintah dapat memperbaikinya karena tidak mempunyai dana lagi. Sebaliknya pemerintah dirundung utang yang sangat berat.
50
Hubungannya dengan SDA adalah bagaimana mungkin SDA yang melimpah ternyata hanya menghasilkan infra struktur yang kita miliki dan rusak lagi, tetapi ditambah dengan utang yang luar biasa besarnya, sehingga melumpuhkan kemampuan pemerintah menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena tidak mempunyai uang. Maka eksploitasi dan pemanfaatan SDA pada umumnya hendaknya mendapat perhatian yang sangat serius dari pemerintah.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah hendaknya tidak a priori bagaikan dogma menganggap bahwa manajemen BUMN mesti tidak mampu, bahkan mesti korup sehingga BUMN mesti merugi. Memang akan ada BUMN yang perlu dijual kepada swasta, tetapi juga akan ada BUMN baru yang didirikan, dan ada BUMN yang secara prinsipiil perlu dipertahankan.
BUMN yang vital dipertahankan dan bahkan diciptakan yang baru guna difungsikan sebagai organisasi untuk mewujudkan prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Apa ukurannya? Sumber Daya Alam yang tinggi nilainya seperti minyak dan gas, uranium, emas, nikel, batu bara dan sejenisnya semaksimal mungkin akan diekploitasi oleh BUMN. BUMN juga mengelola organisasi-organisasi yang memberikan pelayanan publik dan menyediakan public utilities dengan ciri
51
natural monopoly seperti listrik, jalan raya, hutan lindung, irigasi, perumahan rakyat dan sejenisnya. BUMN adalah organisasi yang sangat tergantung pada manusia yang mengelolanya. Kalau pemerintah menyerahkan pengelolaannya pada personalia yang kapabel, kompeten disertai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat dan lazim, BUMN Indonesia tentunya tidak ada bedanya dengan perusahaan swasta yang sehat atau BUMN Singapura yang ternyata sehat semuanya, dan mampu membeli BUMNBUMN raksasa milik Indonesia.
BUMN memang banyak yang rusak karena KKN. Tetapi ini tidak disebabkan oleh BUMN-nya. BUMN yang ada di Indonesia dikelola oleh manusia Indonesia yang sedang terkena penyakit KKN. Oleh karenanya yang dilakukan bukannya menjuali BUMN, tetapi mengobati manusia Indonesia yang ada di BUMN dan terkena penyakit KKN.
Caranya seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Sementara itu BUMN yang berpotensi menguntungkan, apalagi yang mengandung monopoli natural, harus dipertahankan. Di tengah-tengah masyarakat yang korup, BUMN sedapat mungkin ditangani dan diperlakukan seperti perusahaan swasta dalam segala aspeknya. Tidak dijuali dengan harga murah.
Public Utilities (Jalan Tol sebagai Contoh Kasus)
Semua jalan raya bebas hambatan yang di sini dikenal dengan sebutan “jalan tol” dibeli oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN, misalnya PT Jasa Marga. Dengan demikian pengelolaan jalan tol dilakukan tanpa motif laba. Pembelian ini
52
dilakukan dengan kredit yang khusus diperuntukkan untuk membeli semua jalan tol yang ada milik swasta. Utangnya pasti dapat dikembalikan dari hasil pendapatan toll fee. Perluasan pembangunan jalan raya bebas hambatan dibiayai dengan utang dari BUMN yang dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian perolehan utang lebih mudah dan bunganya juga lebih rendah. Pendapatan dari pengenaan toll fee dipakai untuk membayar kembali utang dan bunganya.
Bilamana keuangan negara memungkinkan, penggunaan jalan raya bebas hambatan tidak dikenakan tol atau gratis seperti di bagian terbesar negara di dunia. Memang ada yang mengenakan jalan tol, tetapi itu hanya bagian sangat kecil kecuali di Indonesia yang penggunaan jalan bebas hambatannya dikenakan pembayaran tol.
Praktis semua jalan raya bebas hambatan (autobahn di Jerman, free way dan high way di AS, dan snelweg di Belanda) dibangun oleh pemerintah dari pendapatan pemerintah yang disediakan untuk rakyatnya tanpa pungutan bayaran. Di Indonesia jalan raya bebas hambatan dibangun oleh investor swasta karena pemerintah tidak mempunyai dana. Maka investasi dalam
bentuk jalan raya bebas hambatan oleh swasta hanya akan menarik kalau investor memperoleh laba. Itulah sebabnya pembangunannya tersendat, dan penentuan tarifnya juga kacau karena tuntutan laba oleh swasta bervariasi.
Jadi orientasi pemerintah adalah menyediakan jalan raya bebas hambatan dengan cuma-cuma. Bahwa kenyataannya dikenakan toll fee itu adalah semata-mata karena pemerintah tidak mempunyai dana. Sehingga begitu utang telah terbayar lunas, penggunaan jalan tersebut harus bebas biaya. Kalau KKN
53
sudah tidak ada atau dikurangi sampai kadar KKN-nya normal, dengan sendirinya pemerintah akan mempunyai banyak uang. Sejak itu jalan-jalan raya dibangun sebagai public utilities yang penggunaannya gratis. Prinsip yang sekarang berlaku, investor yang berminat berinvestasi dalam bentuk jalan raya diadu dengan investasi di sektor lain yang acuannya adalah laba yang lebih besar. Sebagai ilustrasi, penyediaan jalan raya di Indonesia diadu profitabilitasnya dengan investasi dalam pabrik BH dan celana dalam perempuan di Vietnam. Tidak ada yang mau menerima kondisi seperti ini kecuali Indonesia. Maka hal ini perlu dikoreksi oleh pemerintah baru.
Kebijakan dalam Barang Publik atau Public Utilities
Dalam paragraf yang menguraikan tentang sistem ekonomi telah dikemukakan bahwa tugas pokok dan fungsi pemerintah yang penting adalah penyediaan infrastruktur. Kebijakan dalam bidang jalan raya bebas hambatan yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya dimaksudkan sebagai contoh konkret untuk infrastruktur atau public utilities lainnya seperti waduk, irigasi, jembatan, jalan raya, transportasi umum, penciptaan fasilitas pasar fisik untuk barang-barang pertanian dan perikanan, dan masih banyak lagi.
Sudah menjadi kesepakatan umum dan juga praktek umum di banyak negara, termasuk negara-negara yang menganut faham kapitalisme atas dasar menakisme pasar, bahwa barang-barang publik tersebut dibiayai bersama oleh seluruh rakyat dari uang hasil pajak.
54
Namun karena keuangan negara kita yang sedang sangat lemah atau bahkan boleh dikatakan bangkrut, terpaksa harus dibiayai dengan utang yang dibayar dari hasil pengenaan biaya atas penggunaannya. Kondisi keterpurukan dan keterpaksaan ini hendaknya jangan dijadikan prinsip atau dogma.
PENUTUP
Saya mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan kesabaran Anda telah membaca tulisan ini. Hal yang dikemukakan dalam tulisan ini tidak mungkin lengkap karena seperti telah dikatakan, penyelenggaraan negara dengan sendirinya menyangkut semua aspek kehidupan warga negara, penduduk (termasuk orang asing), dan bahkan stakeholders di seluruh dunia. Sedikitpun saya juga tidak berpretensi bahwa pikiran-pikiran saya benar dan akurat adanya, dan oleh karena itu lalu pasti disetujui oleh Anda.
Tulisan ini semata-mata didorong oleh hasrat dan keinginan untuk mengemukakan pikiran yang bukan hanya berupa inventarisasi permasalahan (what the problems are), tetapi juga didorong oleh hasrat untuk mengemukakan apa yang perlu dan hendak kita capai (what to achieve). Yang terakhir dan yang terpenting adalah hasrat mengemukakan bagaimana cara memecahkan masalah dan bagaimana cara mencapai tujuan yang konkret sifatnya dalam bentuk rencana tindak atau program kerja (how to achieve).
55
Itulah sebabnya saya usahakan mengemukakan solusinya terlebih dahulu, dan kemudian baru memberikan penjelasan tentang latar belakang pikiran, kenyataan, kondisi dan pengalaman saya. Semoga berguna dalam memasuki masa kampanye para calon
Presiden dan calon Wakil Presiden.
Jakarta, Mei 2004