Budaya-Tionghoa.Net | Hari ini saya tertarik mengupas mengenai Legalisme dan Konfusianisme, terutama dalam teori dan praktiknya. Khususnya yang menarik perhatian saya adalah semasa Kaisar Han Wudi dari Dinasti Han. Barangkali kita perlu menyebutkan dulu kaum Legalis pertama di Tiongkok, yakni Guan Zhong yang hidup pada abad 7 SM.
Read more: Serial Pemikiran Tiongkok (1) – Filosofi Legalis (Fajia) versus Konfusianisme Dalam Teori dan PraktikMeskipun demikian, Guan Zhong tak selamanya digolongkan sebagai penganut Legalisme. Tokoh lainnya adalah Shen Buhai (meninggal 337 SM), yang pernah menjabat sebagai perdana menteri Negeri Han (bukan dinasti Han, melainkan salah satu negeri pada masa Perang Antar Negeri). Meskipun demikian, karyanya dianggap sebagai pemalsuan. Shen Dao yang hidup sezaman dengan Mengzi juga dianggap sebagai legalis, tetapi pemikirannya juga mencerminkan Daoisme. Masih terdapat lagi Shang Yang dan Gongsun Yang.
Lalu masih ada lagi Han Feizi, yang hasil karyanya dianggap paling “otentik.” Han Feizi menulis sebagai berikut:
“Kemaharajaan hanya dapat diperintah dengan memanfaatkan kodrat manusia. Manusia mempunyai tabiat suka dan tidak suka; mereka dapat dikendalikan dengan jalan memberi ganjaran dan hukuman. Atas dasar ini larangan dan amar dapat dilaksanakan, dan dapat dibentuk sebuah sistim pemerintahan yang lengkap. Penguasa hanya perlu secara teguh memegang kendali-kendali ini (ganjaran serta hukuman), agar dapat mempertahankan keunggulannya… Kendali-kendali ini merupakan kekuasaan atas hidup dan mati. Kekerasan merupakan bahan untuk membuat rakyat kebanyakan tetap tunduk.”
Barangkali kutipan di atas yang paling baik menggambarkan mengenai intisari ajaran legalisme. Yakni bahwa rakyat harus diperintah berdasarkan sistim hukum yang teguh. Ini berbeda dengan ajaran Kongzi yang menekan pemerintahan berdasarkan “kesadaran” dan “kebajikan.” Hal ini merupakan pembeda mendasar antara Legalisme dan Konfusianisme dalam hal penyelenggaraan sistim pemerintahan. Konfusianisme lebih menekankan pada “ketulusan” ketimbang pada “ganjaran” dan “hukuman.”
Banyak orang menganggap bahwa Han Wudi merupakan pelindung Konfusianisme, tetapi pada dasarnya ia merupakan seorang penganut legalis. Ia merupakan seorang penguasa cerdik yang berhasil membungkus legalisme dengan Konfusianisme. Sebagai contoh, dalam titah-titahnya, ia terkadang mengutip dari kitab Han Feizi, namun dengan hati-hati tidak menyebutkan sumbernya. Ia memberikan kedudukan hormat pada keturunan Kongzi, tetapi tanpa kekuasaan berarti. Ia menambah undang-undang dan menjatuhkan hukuman yang lebih kejam, tetapi pada saat bersamaan mengutip ajaran-ajaran Kongzi.
Semasa pemerintahan Beliau terdapat seorang penganut Konfusianisme bernama Dong Zhongshu yang dengan berani menuduh kaisar telah menerapkan ajaran-ajaran legalis. Kaisar Wudi tentunya sangat marah, namun demi menjaga citranya ia tidak menghukum mati Dong dan dengan cerdik mengutusnya pada seorang raja taklukan yang kejam. Kaisar berharap agar raja kejam tersebut menghabisi nyawa Dong. Alih-alih menghabisi nyawa Dong, justru raja taklukan itu menjadikannya sebagai orang kepercayaan. Han Wudi merasa kecewa, ia menarik Dong dan mengirimkannya pada raja yang lebih kejam lagi. Karena tahu diri, Dong lalu mengundurkan dirinya dan memilih menghabiskan masa pensiunnya dengan tenang. Kaisar Wudi dengan cerdik mengirimkan utusan guna meminta “nasihat” Dong. Dengan demikian, ia menjaga citranya sebagai kaisar “bijaksana.”
Salah seorang tokoh lain adalah Gongsun Hong. Ia sebenarnya adalah pengikut legalisme. Saat mengikuti ujian negara, tesisnya hanya kulitnya saja bernuansa Konfusianis, tetapi isinya bercorak legalis. Para sarjana (baca: penganut Konfusianis) yang memeriksa kertas ujiannya menjadi berang, dan memberinya nilai atau peringat terendah. Ketika kaisar membaca hasil ujian itu sendiri, ia merasa kegirangan dan merasa bahwa Gongsun Hong-lah sarjana “Konfusianis” yang didambakannya. Serta merta hasil ujian Gongsun Hong dinyatakan sebagai peringkat pertama oleh kaisar. Gongsun Hong lalu diangkat sebagai perdana menteri.
Menurut hemat saya Konfusianisme dan Legalisme tidaklah bertentangan, melainkan merupakan dua hal yang berjalan seiring dengan perkembangan masyarakat. Jika masyarakat telah mencapai kesadaran yang tinggi, maka tidak perlu ada “ganjaran” dan “hukuman” yang terlampau ketat. Sebagai contoh, adalah masyarakat Jerman modern yang dengan sadar memisahkan berbagai jenis sampah agar memudahkan proses daur ulang. Tidak diperlukan hukuman bagi mereka yang tidak memisahkan sampah. Mereka melakukannya berdasarkan kesadaran. Pada kenyataannya, tidak ada negara yang tidak mempunyai hukum. “Ganjaran” dan “hukuman” masih ada di negara manapun. Hanya saja intensitasnya akan bertambah di negara yang masyarakatnya kacau. Meskipun demikian, pemerintah yang bijaksana hendaknya mengupayakan pendidikan demi menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat.
Ajaran Konfusianisme dan Legalisme sebenarnya adalah bagaikan dua sisi mata uang, yang dapat diterapkan tergantung kondisinya. Mengapa pemerintah yang seburuk apapun kondisi masyarakatnya perlu menggalakkan pendidikan? Karena penegakan aparat-aparat dan lembaga untuk mengawasi masyarakat itu membunuhkan dana yang tidak sedikit. Sebagai contoh adalah GESTAPO di zaman Nazi dan Securitate di masa Rumania-Ceausescu. Semua organisasi seperti itu membutuhkan dana besar. Selain itu, jika terlalu banyak orang yang masuk penjara, hal itu membutuhkan biaya besar pula. Jadi alangkah baiknya mengupayakan agar masyarakat ideal menurut Kongzi dapat terwujud. Tetapi sebelum sampai ke sana tetap diperlukan sistim hukum yang kuat (Fajia).
————————————————————–
Tambahan dari Bpk. Ardian Cangianto (1):
Guan Zhong adalah penganut pragmatisme legalisme, Xun Zi sama Meng Zi bersama2 mengklaim sebagai pewaris ajaran Kong Zi. Awalnya dinasti Han itu gunakan prinsip ganda, pertama 3 aturan yg dbuat Liu Bang waktu masuk Guan Zhong, trus jg waktu awal dinasti han berdiri gunakan faham taoism di ekonomi, paham legalis di uu dan jg mengusung kata ren zheng alias pemerintahan yg berperikemanusiaan/berkebajikan. tapi sejak adanya pemberontakan 7 raja muda, itulah masa kelam penggunaan faham2 filsafat yg telah ada krn adanya perpecahan.
Tambahan dari Bpk. Ardian Cangianto (2):
karena adanya pemberontakan 7 raja muda itu maka semua aliran dihapus dan ajaran Kong Zi dimodifikasi termasuk jg oleh Dong Zhongshu sendiri.
Tambahan dari Bpk. Ardian Cangianto (3):
pengawasan paling sederhana yg dicoba diterapkan itu adalah dalam keluarga sebagai pengawas dan jg sebagai fungsi control sosial tapi prakteknya ya melindungi masing2
Tambahan dari Bpk Ardian Cangianto (4):
fa jia akan rontok saat menjepit rakyat terlalu keras, misalnya qin shihuang tapi bisa berjalan waktu shang yang dgn qin xiaogong toh.
Budaya-Tionghoa.Net | Mailing List Budaya Tionghua 1958