UNDANG UNDANG BARU :
PERUBAHAN DALAM UNDANG UNDANG YANG DIPAKSAKAN DARI ATAS
Reformasi perburuhan adalah satu bagian dari satu plan besar untuk mengubah perusahaan perusahaan negara menjadi badan badan pencari keuntungan yang sah dan berdiri sendiri.
Pada tanggal 10 Mei 1984, Dewan Negara mengeluarkan peraturan sementara tentang perluasan otonomi untuk perusahaan negara. Pada tanggal 28 Oktober 1985, Konggres ke XII dari PKT menyetujui Undang Undang yang bernama Reformasi Struktur Ekonomi. Undang Undang ini menegaskan kembali peraturan sementara yang terdahulu yang memberi otonomi kepada manajer perusahaan perusahaan negara untuk mengelola perusahaannya dan mengijinkan setiap perusahaan untuk menahan sebagian dari keuntungannya dan menggunakannya untuk apa saja yang dianggap cocok. Manajer bisa juga menyewakan atau menjual sarana produktif yang tidak digunakan.
Manajemen berhak untuk mendisiplin dan mempromosi buruh dan memilih sistim gajih mereka sendiri sesuai dengan pedoman yang longgar. Selanjutnya undang undang itu menyatakan bahwa Negara tidak akan turut campur lagi secara langsung dalam urusan perusahaan. Negara hanya akan mempengaruhi produksi melalui politik tidak langsung seperti harga, pajak, kredit dan politik dalam peminjaman uang (9). Dari apa yang dinyatakan diatas, ini berarti Negara mengambil langkah pertama untuk melepaskan hak miliknya atas alat produksi secara ekonomi dan syah.
Dalam tahun berikutnya, akhir tahun 1986, disetujui undang undang kerja kontrak. Undang undang baru ini memperkuat kekuatan hukum dari manajemen dalam perusahaan perusahaan negara. Sejak dikeluarkannya undang undang, semua buruh baru diharuskan menandatangani kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Waktu kontrak biasanya dibatasi pada satu tahun. Ketika kontrak habis, kedua pihak berhak untuk mengakhiri kontrak secara sepihak (baru bisa diperbaharui setelah satu tahun). Kaum reformis mengharapkan, dengan berlakunya undang undang baru itu, pertama, mengurangi dan kemudian menghapus status kerja tetap bagi pegawai negeri.
Kemudian, pada tanggal 13 April 1988, disetujui Undang Undang Perusahaan Bagi Industri Milik Seluruh Rakyat . Undang undang itu mulai berlaku pada bulan Agustus tahun itu juga. Undang Undang Perusahaan itu kelihatan seperti satu pemisahan antara hak milik dan manajemen, tetapi hakekat dari reformasi adalah pemindahan hak milik secara hukum dari Negara ke perusahaan. Bagian pertama dari Undang Undang itu menyatakan:¡¨Perusahaan diberi hak untruk mengelola kekayaan milik Negara, termasuk hak pemilikan, hak menggunakan dan menjual kekayaan tersebut. Perusahaan menjadi satu badan yang bebas secara hukum. (10).
Dengan berlakunya undang undang baru itu,perusahaan perusahaan yang dulunya milik Negara menjadi terpisah dari Negara secara hukum dan menjadi badan yang berdiri sendiri. Undang Undang Perusahaan memberi otonomi kepada manajemen dan tiap perusahaan untuk mengambil keputusan keputusan penting yang berhubungan dengan produksi termasuk tindakan disiplin dan pemecatan terhadap buruh. Hak ¡¨menggunakan¡¨ dalam undang undang itu berarti hak mengambil dan membayar gajih (11), Ketika Negara menyerahkan hak kepemilikannya atas perusahaan, ia tidak lagi mempekerjakan buruh di perusahaan perusahaan itu. Setelah Undang Undang Perusahaan berlaku, buruh di perusahaan perusahaan yang dulu dimiliki Negara, kehilangan perlindungan hukum dari Negara: secara hukum mereka tidak lagi berhak atas tunjangan dan hak hak yang dulu diberikan.
Pada bulan Juni 1988, reformasi mengambil langkah lain lagi untuk memperketat penguasaan atas pegawai negeri: mereka mengumumkan satu dekrit yang dinamakan ¡¨Proyek Perbaikan Dalam Organisasi Kerja¡¨ (WOIP = work organization improvement project), satu proyek yang dirancang untuk mencapai ¡¨kombinasi kerja optimal¡¨. Harian Rakyat menggambarkan WOIP: untuk memperbaiki pengorganisasian dalam perusahaan, setiap buruh akan ditempatkan disatu kedudukan yang sudah ditetapkan. Pekerjaan akan diorganisasi sedemikian rupa sehingga gajih seorang buruh bisa dihubungkan langsung dengan produktivitasnya. Kalau seorang buruh mencapai target produksi yang ditetapkan dalam 2 bulan berturut-turut, atau kalau seorang buruh melanggar peraturan perusahaan dengan serius, perusahaan berhak untuk memecat buruh. Selama buruh menganggur, bonus
tidak akan dibayar lagi, untuk bulan bulan selanjutnya gajih akan turun setiap bulan (12). WOIP memberi kekuasaan baru kepada manejemen untuk mendisiplin buruh, dan lebih lanjut meletakan dasar hukum bagi sistim kerja upah.