Perkiraan kasar selalu menunjukkan kalau persentase etnis Tionghoa sekitar 4-5% dari jumlah penduduk Indonesia. Mengapa cuma ada perkiraan kasar? Karena tidak pernah ada statistik resmi (sensus) yang dilakukan dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang populasi Tionghoa di Indonesia. (Rinto)
Budaya-Tionghoa.Net | Sebenarnya ada data resminya hanya saja sampai sekarang tidak ada yang mau mengkorek data. Banyak orang yang bilang , waduh sulit ya tidak ada sensus. Saya bilang tidak perlu sensus , sebenarnya, karena disetiap data semua kantor catatan sipil se-Indonesia selalu ada data untuk kelompok Statblad 1917-130 dari jaman dulu sampe sekarang.
|
Kenapa saya bilang begitu? karena setiap orang Tionghoa yang lahir selalu diminta data akte kelahiran dan perkawinan orang tuanya, kalau di kedua akte itu tertera Stbl 1917-130 , ya otomatis akte kelahiran anaknya pasti tertulis Stbl 1917-130 juga. Kalau nanti dia menikah dan punya anak, anaknya akan tertera Stbl 1917-130 juga, begitu seterusnya.
Ini juga buat peringatan buat kita, sepanjang pengalaman beberapa tahun saya mengurusi perihal peraturan-peraturan yg berkaitan dengan SBKRI di Balitbang HAM Depkeh HAM.
Kenapa kita cuman protes pencabutan SBKRI? SBKRI itu masalah kecil. Yang perlu diperjuangkan adalah penghapusan identitas Statblad 1917-130 itu, karena kalau penggolongan itu tetap tak dihilangkan, maka sampai selamanya peraturan-peraturan turunannya akan tetap dijalankan. Dengan hilangnya Stbl 1917-130 maka tidak ada alasan lagi untuk menerapkan SBKRI dll.
Saya sendiri sudah lelah menyerukan penghapusan Stbl 1917-130 dan SBKRI di lingkungan birokrasi pusat pun harus kecewa dan menarik nafas panjang, karena di akte perkawinan saya (tertanggal 19 Februari 2006) masih tercantum “berdasarkan: Stbl 1917-130”, karena di akte kelahiran saya (1971) tertulis “PETIKAN: dari
Daftar Umum Perantara Kelahiran Sukubangsa Tionghoa…berdasarkan Stbl 1917-130 jo…”
Kalau teman-teman yang mengurus paspor masih diminta SBKRI ya saya kira akan wajar, pasti karena di akte kelahiran tertera Staatsblad 1917-130 itu, sebuah nomor “buntut” yang dahsyat karena berimbas kemana-mana. Saya coba usul tahun 2000 ketika mengurus paspor tanpa Akte Kelahiran, cuman hanya memakai ijasah SMA dan Ijasah Sarjana, lolos dengan mudah tanpa diminta SBKRI. Juga waktu perpanjangan paspor, lolos juga. Saya bilang aja Akte Kelahiran hilang.
Staatsblad = Undang-Undang pada masa Hindia Belanda. Staatsblad 1917-130 mengatur tentang hukum kekaulaan di Hindia Belanda untuk warga Timur Asing, khususnya Tionghoa. Staatsblad 1933 untuk warga Bumiputera Kristen (biasanya ditujukan untuk daerah-daerah tertentu: Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua, dan Timor termasuk Flores). Staatsblad 1920 untuk warga Bumiputera Islam
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 474.1/1580/SJ tertanggal 14 Juli 2003 Perihal Pencantuman Nama Keluarga dalam Pencatatan Kelahiran, maka terlihat bahwa ketiga Staatsblad itu dinyatakan masih berlaku secara penuh di negara ini.
Lihat pada Ayat 1: “Bahwa pada berbagai Staatsblad yang masih berlaku saat ini (Stbl 1849, Stbl 1917, Stbl 1920, dan Stbl 1933); dst…”
Mengapa Staatsblad-staatsblad itu mendesak untuk di hapuskan? Karena dengan masih berlakunya Stbl itu maka secara sadar atau tidak sadar Pemerintah RI memecah belah penduduk dan warganegaranya sendiri, tak hanya kepada etnis Tionghoa saja, tetapi juga kepada yang nonTionghoa.
Bayangkan Anda punya dua orang teman dari suku Jawa, yang satu agamanya Islam dan satunya lagi agamanya Kristen/Katolik. Nah perlakuan hukum Negara Indonesia kepada kedua teman Anda juga berbeda. Kalau teman yang beragama Islam menikah di depan penghulu dan diatur melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta talak cerai melalui Pengadilan Agama, maka teman Anda yang beragama Kristen/Katolik harus mengikuti sistem hukum BW (Perdata) , sebagaimana juga mengatur orang-orang Tionghoa dan Asia Timur lainnya], menikah di depan pemuka agamanya dulu baru kemudian bisa disahkan oleh kantor Catatan Sipil dan jika cerai harus melalui Pengadilan Negeri.
Jika terjadi kasus harta warisan (Perdata biasa), maka biasanya teman yang agamanya Islam akan mengikuti hukum waris Islam (biasanya dengan hitungan persentase) dan teman yang Kristen/Katolik akan menggunakan KUHPer.
Budaya-Tionghoa.Net | Mailing-List Budaya Tionghua | Facebook Group Budaya Tionghoa