Budaya-Tionghoa.Net | Pengajuan Tokyo untuk status dari “atoll” di Pasifik menjadi “pulau” dan klaim zone ekonomi eksklusif disekitarnya , ditolak oleh PBB.
|
Beijing menyambut keputusan PBB itu sebagai layak dan wajar. Klaim Jepang dari luar landas kontinen berdasarkan Atol Okinotori sebagai sebuah pulau tidak diakui Komisi Batas Landas Kontinen , kata juru bicara Kementrian Luar Negri , Hong Lei , mengutip informasi yang dikeluarkan oleh PBB.(China Daily , 17 Mei 2012)
Status “pulau” memungkinkan suatu negara untuk mengklaim zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil disekitarnya dan hak terhadap sumber daya didalam zona tersebut. Atol tersebut terletak 1700 km dari Tokyo.
Pemerintah Jepang telah menghabiskan dana besar selama dua dekade untuk mencegah atol tersebut menghilang kedalam laut. Sumber lain menyebutkan bahwa Tokyo telah menghabiskan 600 juta USD untuk membuat atol tersebut tetap diatas permukaan air(New York Times , 10 Juli 2005)
Okinotori punya nilai strategis . Letaknya ditengah-tengah antara Guam dan Taiwan dimana kekuatan AS berada.
[Foto Ilustrasi : Rockien , “Okinotorishima” , 26 November 2011]
Diet Jepang menyetujui undang-undang di tahun 2010 yang memberikan pemerintah satu wewenang untuk mengelola dan mengendalikan kawasan terpencil , tidak berpenghuni , untuk memperluas zone ekonomi eksklusif. Jika klaim status “pulau” didapat , maka Jepang bisa mengklaim zone seluas ratusan ribu kilometer persegi.
Menyebut atoll sebagai sebuah pulau akan menyusutkan perairan internasional dan kepentingan maritim global Beberapa negara seperti Tiongkok , Republik Korea , Australia , prihatin dengan manuver Jepang ini . Menurut Pasal 121 dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut , Atol tidak dapat menopang untuk hunian manusia dan tidak mempunyai zone ekonomi eksklusif . (Xinhua , 25 Agustus 2005)
Budaya-Tionghoa.Net | Facebook Group Tionghua Bersatu