Budaya-Tionghoa.Net | Singapura memperketat aturan untuk keluarga pekerja asing setelah keresahan publik atas gelombang pekerja dari luar negri yang memasuki negara kota tersebut menurut laporan dari Bloomberg. Mulai 1 September , pekerja asing harus mendapatkan minimal 4000 SGD ( 3150 USD) perbulan dibandingkan dengan saat ini sebesar 2800 SGD untuk mensponsori pasangan dan anak mereka untuk menetap di Singapura , menurut pengumuman dari website departemen tenaga kerja setempat.
|
Beberapa pekerja juga tidak bisa lagi membawa orang tua dan mertua mereka untuk kunjungan jangka panjang ke Singapura.Pekerja-pekerja asing yang keluarganya sudah ada di Singapura tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. Mereka yang beralih perusahaan setelah 1 September akan dikenakan aturan baru.
Perusahaan-perusahaan Singapura menambahkan 27200 pekerjaan , lebih sedikit daripada perkiraan awal , berkaitan dengan pengetatan aturan dan melemahnya permintaan global.
Pemerintah Singapura dibawah tekanan untuk menenangkan ketidakpuasan publik , tanpa mengganggu kedatangan sumber daya manusia dan talenta-talenta yang turut berkontribusi membangun Singapura menjadi negara dengan ekonomi terdepan di Asia Tenggara.
Kriteria utama dalam menilai privilege para pekerja didasarkan pada kontribusi ekonomi dan apakah dia bisa membiayai tanggungan tetapnya di Singapura.
Singapura juga berencana untuk mengkriminalisasi pernikahan pura-pura demi kemudahan imigrasi. Hukuman yang diusulkan untuk pernikahan palsu , termasuk denda sebesar 10 ribu SGD dan hukuman penjara selama 10 tahun . Pemalsuan dokumen dapat dihukum denda 8000 SGD dan hukuman penjara lima tahun. (Sumber : Bloomberg , Business Week )
Budaya-Tionghoa.Net | Facebook Group Tionghoa Bersatu