Budaya-Tionghoa.Net | Sudargo Gautama atau gelar lengkapnya Prof. Dr. Gouw Giok Siong, SH, merupakan seorang pakar hukum . Dia dilahirkan di Jakarta pada tahun 1928
|
Pada tahun 1947 , Gouw menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus menyandang gelar meester in de rechted (Mr) pada 18 Desember 1950. Masa kuliah yang singkat ini menunjukkan kecerdasannya. Lima tahun kemudian di universitas yang sama , Gouw meraih gelar doktor ilmu hukum dengan disertasi “Segi-segi Hukum Peraturan Perkawinan Tjampuran”. Ini merupakan disertasi hukum pertama yang ditulis dan dipertahankan dalam bahasa Indonesia.
Di tahun 1958 , Gouw menjadi Guru Besar Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di almamater-nya sendiri dengan memberikan pidato pengukuhan dengan judul “Hukum Antargolongan , Hukum Yang Hidup”. Sekaligus menggantikan promotor Gouw sendiri , Prof G.J Resink yang mengajar mata kuliah untuk hukum perselisihan dan hukum antar golongan. Sudargo Gautama juga mengajar mata kuliah yang sama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Sudargo juga menulis buku “Hukum Antar Golongan : Suatu Pengantar” yang terdiri dari delapan jilid untuk mata kuliah hukum perdata internasional. Beliau juga rajin menulis artikel dan makalah diberbagai media massa. Produktivitas Gouw tetap tinggi ditengah kesibukan sebagai seorang advokat.
Gouw bersama AA Maramis , mantan anggota BPUPKI dan Menkeu pertama dalam Republik Indonesia dan Iwa Kusumasumantri yang merupakan rektor pertama Universitas Padjadjaran pernah tergabung dalam satu kantor advokat. Gouw pernah melakukan pembelaan terhadap Indonesia dalam kasus Bremen di Jerman. Ketika itu Republik Indonesia menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Perusahan tembakau milik Belanda , NV Verenigde Deli Maatschappijen dan NV Senembah-Maatschappij dinasionalisasi dan diganti oleh Pusat Perkebunan Negara. Gouw tergabung dalam team pembela bersama Prof Soekanto dan professor-professor Universitas Hamburg melawan guru-guru besar dipihak Belanda yang notabene beberapa diantaranya adalah senior dan guru dari Gouw sendiri. Kasus ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia.
Gouw terlibat dalam kasus hukum internasional lainnya seperti dalam kasus OPEC , kasus Hotel Kartika Plaza , kasus Pertamina versus Kartika Thahir. Kepakaran hukum Gouw Giok Siong ini diakui dunia internasional dengan menjadi Guru Besar Tamu di Universitas Amsterdam , Sydney , NUS-Singapura .
Sudargo Gautama atau gelar lengkapnya Prof. Dr. Gouw Giok Siong, SH meninggal dunia pada tahun 2008 .