Budaya-Tionghoa| Agama Hua (華教 )
Catatan : Tulisan ini adalah hasil rangkuman Ratna Setianingrum dari seminar yang dibawakan oleh Ardian Cangianto di Semarang dengan judul “Mengenal Agama Hua”.
Mendengar istilah “agama Hua/Huá jiào, mau tidak mau teringat isi Inpres no.14/1967 tentang pelarangan kepercayaan orang cina. Mangapa istilah yang dipakai adalah kepercayaan dan bukannya agama? Hal ini disebabkan karena sejak berabad yang lampau di Tiongkok, religion atau agama menjadi dua bagian yang besar, yaitu : institutional religion dan diffused religon. Umumnya rakyat Tiongkok menganut diffused religion.
Dan suatu kepercayaan dapat diakui pemerintah Indonesia sebagai “agama” bila dia memiliki kitab suci, memiliki nabi, percaya akan Tuhan, berbicara tentang alam kematian. Konteks ini adalah konteks agama samawi dan pengertian agama di Indonesia pada masa Orde Baru. Pengertian agama yang menganut konsep barat inlah yang menyebabkan banyak aliran kepercayaan yang ada di masyarakat Indonesia akhirnya tersisihkan.