Budaya-Tionghoa.Net | Sinergi Pasangan Budi Wijaya – Lany Guito : Yang Menolak Tidak Memakai Nurani dan Logika *
..Apa memang disuruh ‘kumpul kebo’ yang nyata-nyata bukan budaya bangsa Indonesia?…Anda masih ingat dengan kasus perkawinan Budi Wijaya dengan Lany Guito yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai instansi. Kasus itu terjadi tatkala Kantor Catatan Sipil (KCS) Surabaya pada tahun 1995 menolak mencatatkan perkawinan yang dilakukan pasangan itu di Klenteng Boen Bio Surabaya pada 23 Juli 1995 sebab berdasarkan tata cara, agama Khonghucu dianggap bukan salah satu dari 5 agama resmi. KCS Surabaya merujuk pada Surat Keterangan Kanwil Depag Jatim.Kasus mulai mengembang ketika mereka melakukan gugatan. Pada gugatan di tingkat peradilan pertama (PTUN) dan tingkat kedua (PTTUN) mereka kalah, meskipun berbagai saksi ahli, pakar, dan tokoh agama telah memberikan kesaksian. Baru pada pemerintahan Reformasi, pada Maret 2000, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memenangkan penggugat dan memerintahkan Kantor Catatan Sipil Surabaya untuk mencatatkan perkawinan Budi Wijaya dan Lany Guito.