Budaya-Tionghoa.Net| Setelah perjanjian KMB (Konperensi Meja Bundar), terjadilah penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat, dengan Bung Karno sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai Perdana Menteri. Dan dalam peristiwa ini patut diperhatikan kenyataan dicoret-nya pasal 33 UUD 1945. Pihak Belanda berpendapat ketentuan pasal 33 itu tidak memungkinkan penanaman modal asing di Indonesia, jadi harus dicoret.