Perubahan Konsep Tempat Ibadah
Masyarakat Tionghoa dan
Pengaruhnya dalam Identitas
oleh:
Ardian Cangianto
Pendahuluan
INPRES 14 tahun 1967 yang dikeluarkan pasca kejadian G 30 S/ PKI mengenai pembatasan kepercayaan orang Tionghoa serta peleburan paksa kepercayaan-kepercayaan mereka ke dalam agama Buddha membuat mereka mengalami perubahan-perubahan sosial. Permasalahan lain adalah pandangan masyrakat yang salah kaprah tentang kepercayaan orang Tionghoa yang selalu dikaitkan dengan agama Konghucu[1] juga tidak tepat. Mencari fakta-fakta sosial dalam kepercayaan orang Tionghoa terutama pada pasca G 30 S itu seperti yang diutarakan Durkheim ( dalam Rizter, 2014 ) mengacu pada : dalam bentuk material dan dalam bentuk non material. Selain itu juga fakta sosial mencakup ( Rizter, 2014 ) struktur dan pranata sosial. Dalam hal “kelas” masyrakat, para penganut kepercayaan Tionghoa itu menjadi kelas “paria” yang mana kepercayaannya sendiri dilecehkan oleh banyak oknum dari semua agama resmi negara dan tempat ibadah kepercayaan mereka yang pada masa Orde Lama bebas berdiri sendiri digiring untuk masuk dalam naungan agama Buddha.
Kendala yang dialami oleh orang Tionghoa dan kepercayaannya terkait dengan faktor kekuasaan dan juga program “kambing hitam” mengurung mereka dalam penjara “idea” sehingga membuat banyak orang Tionghoa mengalami krisis identitas dan terpaksa melakukan perubahan-perubahan dalam kepercayaan mereka. Mereka melakukan pendobrakan dari penjara “idea” dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap “idea” mereka. Untuk memahami proses-proses perubahan ini penulis mengacu pada paradigma sosial Rizter ( Rizter, 2014 ) yakni: fakta sosial, definisi sosial dan perilaku sosial.
Dalam hal mengatasi permasalahan-permasalah dan penjara “idea” itu para tokoh kepercayaan Tionghoa melakukan upaya mengatasi permasalahan itu dengan aktif dan kreatif dengan cara menilai dan mencari alternatif-alternatif tindakan serta evaluative ( lihat Voluntarisme Parson dalam Ritzer, 2014 ). Semua itu akhirnya melahirkan PTITD ( Persatuan Tempat Ibadah Tri Dharma )[2] sebagai wadah atau institusi yang memayungi tempat ibadah kepercayaan Tionghoa dan bersinergi dengan lembaga agama Buddha yakni WALUBI ( Perwakilan Umat Buddha Indonesia ) yang diakui sebagai bagian dari agama Buddha.